img_head
HUMAS

Pembinaan, Pengawasan Daerah, dan Assesmen Surveilen Oleh Pengadilan Tinggi Kupang

Mei19

Konten : Berita humas
Telah dibaca : 3.756 Kali


Rabu (18/05/2022), Tim Pembinaan,  Pengawasan Daerah dan Assesmen Surveilen Pengadilan Tinggi Kupang telah  melaksanakan Pembinaan,  Pengawasan Daerah dan Assesmen Surveilen pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II. Dipimpin oleh Y.M. Bapak Ida Bagus Ng. Oka Diputra, SH., M.H.  sebagai Ketua Tim/Hakim Tinggi Pengawas, dan didampingi oleh Assesor yang terdiri dari: Y.M. Bapak Posma Nainggolan, S.H.,M.H. dengan Anggota Tim Bapak Johanis Lulu, S.H., Bapak Desberseky Tanaem, Jeni Adel Mata, S.H. dan Ibu Feby Mariane Malelak, S.Kom.


Pembinaan,  Pengawasan Daerah dan Assesmen Surveilen ini , dilaksanakan mulai tanggal 17 s/d 18 Mei 2022. Dengan sasaran pemeriksaan diantaranya Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Umum, Administrasi Keuangan, Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan Barang Milik Negara serta melakukan audit terhadap  dokumen-dokumen sesuai cek list TAPM Badilum yang ada di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II yang telah berjalan selama ini. 

Pada hari Selasa 17 Mei 2022 pada pukul 09.00 Wita, Tim Pembinaan, Pengawasan Daerah dan Assesmen Surveilen Pengadilan Tinggi yang dipimpin langsung oleh Y.M. Bapak Ida Bagus Ng. Oka Diputra, SH., M.H. , membuka Opening Meeting untuk dimulainya proses Pembinaan,  Pengawasan Daerah dan Assesmen Surveilen  Pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo hingga berakhirnya pada sore hari.

Pada tanggal 18 dilakukan acara closing meeting setelah proses Pembinaan,  Pengawasan Daerah dan Assesmen Surveilen selesai dilakukan, dalam acara tersebut Y.M. Bapak Ida Bagus Ng. Oka Diputra, SH., M.H.  menyampaikan semua hasil Pengawasan daerah dan Assesmen serta memberikan waktu 14 (empat belas) hari untuk melakukan perbaikan.

Di kesempatan Closing Meeting ini, Y.M. Bapak Ida Bagus Ng. Oka Diputra, SH., M.H. menjelaskan secara garis besarnya bahwa Pembinaan,  Pengawasan Daerah dan Assesmen Surveilen merupakan proses yang sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti Surveilen dan mengevaluasinya secara obyektif untuk menentukan sejauh mana kriteria Surveilen dipenuhi. Serta beliau juga menghimbau untuk selalu belajar dari kesalahan atau temuan dari pengadilan lain untuk dijadikan pedoman supaya kesalahan tersebut tidak terjadi pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Pada akhir acara dibacakan hasil Surveilen dan diakhiri dengan serah terima berkas dokumen hasil audit kepada Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II serta dilanjutkan foto bersama.