img_head
KOMPENSASI PELAYANAN

Kompensasi Pelayanan

Telah dibaca : 1.732 Kali


KOMPENSASI PELAYANAN

Dalam rangka optimalisasi Kinerja Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II yang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Pengadilan Negeri Labuan Bajo terus berupaya meningkatkan pelayanan terhadap para pencari layanan peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Potensi adanya pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan harus dapat ditangani secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku sehingga setiap layanan yang diberikan dapat menghasilkan kepuasan terhadap penerima layanan peradilan.

Adapun standar waktu pelayanan dan kompensasi yang diberikan, sudah diatur didalam SK Ketua Pengadilan Nomor 131/KPN.W26-U15/SK.OT1/XI/2025 Tentang Ketentuan Pemberian Kompensasi kepada Penerima Layanan dan Pemberian penghargaan serta hukuman kepada petugas pemberi layanan pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

 

?>