TATA TERTIB DI LINGKUNGAN PENGADILAN
- Berpakaian sopan
- Duduk dengan sopan pada kursi tunggu yang telah disediakan
- Dilarang membuat kegaduhan yang dapat terdengar di dalam ruang sidang hingga mengganggu jalannya persidangan
- Membuang sampah pada tempat sampah yang telah disediakan
- Dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu dan atau merusak fungsi dari sarana serta prasarana yang ada di lingkungan kantor pengadilan
- Dilarang berjualan di dalam gedung kantor pengadilan
- Dilarang menempelkan spanduk, brosur,pengumuman, dan sejenisnya pada lingkungan kantor pengadilan tanpa izin dari Ketua Pengadilan
- Melapor terlebih dahulu kepada petugas piket jika ingin menemui aparat pengadilan
TATA TERTIB MENGHADIRI PERSIDANGAN DI RUANG SIDANG KELAS II
-
Sebelum sidang dimulai, Panitera, Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Para Pihak, dan Pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam sidang.
- Pada saat Hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat.
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
- Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukan sikap hormat kepada pengadilan.
- Pengambilan foto, rekaman suara atau rekaman televisi harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang.
- Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan/dimatikan, jaket dan topi harus dilepas.
- Siapapun dilarang makan, minum dan merokok didalam ruang sidang.
- Anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua Sidang.
- Di dalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau benda yang dpat membahayakan keamanan sidang dan siapa yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu
- Tanpa suarat perintah, petugas keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiiran seseorang di rruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda sebagaimana dimaksud dalam angka 9 dan apabila terdapat, maka petugas dipesilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya. Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang, maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya
- Siapapun yang hadir dalm sidang Pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapata peringatan dari Hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahanya yang bersangkutan dikeluarkannya dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Menimbang bahwa sesuai ketentuan Pasal 56 dan 57 UU No. 48 Tahun 2009, Pasal 68 B dan 69 C UU 49 Tahun 2009, Pasal 60 B dan 60 C UU No. 50 Tahun 2009, Pasal 114 C dan 144 D UU No. 51 Tahun 2009 yang mengatur tentang hak setiap orang yang tersangkut perkara untuk memperoleh bantuan hukum dan negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu serta pembentukan pos bantuan hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu, dan bahwa Mahkamah Agung RI dan Badan-badan Peradilan yang berada di bawahnya harus memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu, maka Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Selengkapnya, silahkan klik link dibawah ini :
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.
- Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014.