img_head
SAPRAS DISABILITAS

SAPRAS DISABILITAS

Telah dibaca : 1.627 Kali

Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II sebagai peradilan yang menjunjung nilai perlakuan sama di depan hukum dan sejalan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Labuan Bajo berkomitmen mendorong suatu sistem peradilan yang dapat di akses dan dinikmati oleh semua orang tanpa membedakan kondisi-kondisi tertentu (inklusi) dan tentunya dapat mengakomodir kebutuhan penyandang disabilitas dalam rangka mewujudkan Pengadilan Negeri Bogor yang inklusif bagi Penyandang Disabilitas dengan menyediakan sarana-prasarana sebagai berikut:

 

?>