Jenis Layanan PTSP Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
PTSP bertujuan:
- Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
- Keterpaduan;
- Efektif, Efisien, Ekonomis;
- Koordinasi;
- Akuntabilitas; dan
- Aksesibilitas.
Pelayanan PTSP Meja Hukum melayani:
- Permohonan pendaftaran pendirian CV.
- Permohonan waarmerking surat-surat.
- Permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Permohonan pendaftaran surat kuasa.
- Permohonan legalisasi surat.
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai SK KMA Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
- Pemberian informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan.
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
Pelayanan PTSP Meja Perdata melayani:
- Penerimaan pendaftaran perkara gugatan biasa.
- Penerimaan pendaftaran perkara gugatan sederhana.
- Penerimaan pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
- Penerimaan pendaftaran verzet atas putusan verstek.
- Penerimaan pendaftaran perkara permohonan.
- Penerimaan pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Penerimaan memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali.
- Permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
- Permohonan dan pengambilan turunan putusan.
- Penerimaan pendaftaran permohonan eksekusi.
- Penerimaan pendaftaran permohonan konsinyasi.
- Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
- Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.
Pelayanan PTSP Meja Pidana melayani:
- Penerimaan pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan, dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
- Penerimaan pendaftaran permohonan praperadilan.
- Penerimaan permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali, dan grasi.
- Penerimaan permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
- Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Penerimaan permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
- Penerimaan permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.
Pelayanan PTSP Meja Umum melayani:
- Penerimaan dan penyerahan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan.
Lampiran:
1. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tentang Pedoman Standar PTSP Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri
2. SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 3239/DJU/SK/HM02.3/11/2019 tentang Perubahan SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 77/DJU/SK/HM02.3/2/2018