
Berikut SOP Peminjaman Berkas pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo : cek disini
Pengadilan Negeri Labuan Bajo meluncurkan ARSIPEDIA, sistem digital untuk mempermudah peminjaman arsip perkara.
=> Arsip yang dapat dipinjam: BHT
=> Pengguna: Pihak berperkara, mahasiswa, dosen/peneliti
=> Layanan: Meneliti dan melihat berkas perkara
Persyaratan:
KTP, Kartu Advokat, Berita Acara Sumpah, dan Surat Kuasa atau Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Resmi Institusi/Kampus.
Lengkapi dokumen sesuai ketentuan dan ajukan permohonan H-1 sebelum peminjaman.
Detail lengkap dapat diakses melalui:
https://sites.google.com/view/arsipediapnlbj/beranda

TATA TERTIB
- Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
- Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
- Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
- Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
- Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
- Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
- Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
- Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.
SANKSI-SANKSI
- Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
- Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.