img_head
PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS

PROSEDUR PEMINJAMAN BERKAS

Telah dibaca : 754 Kali


Berikut SOP Peminjaman Berkas pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo : cek disini

Pengadilan Negeri Labuan Bajo meluncurkan ARSIPEDIA, sistem digital untuk mempermudah peminjaman arsip perkara.

=> Arsip yang dapat dipinjam: BHT
=> Pengguna: Pihak berperkara, mahasiswa, dosen/peneliti
=> Layanan: Meneliti dan melihat berkas perkara

Persyaratan: 
KTP, Kartu Advokat, Berita Acara Sumpah, dan Surat Kuasa atau Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Resmi Institusi/Kampus.

Lengkapi dokumen sesuai ketentuan dan ajukan permohonan H-1 sebelum peminjaman.

Detail lengkap dapat diakses melalui:
https://sites.google.com/view/arsipediapnlbj/beranda

TATA TERTIB

  1. Memelihara/menggunakan berkas perkara dengan sebaik-baiknya;
  2. Tidak diperkenankan menulis/mencoret-coret, melipat halaman berkas perkara;
  3. Berkas perkara tidak diperkenankan untuk digunakan diluar Kantor
  4. Peminjam tidak diperkenankan untuk meminjaman kepada orang lain;
  5. Segera mengembalikan apabila batas waktu pinjam habis;
  6. Berkas hanya bisa dipinjamkan sebanyak 2 (dua) berkas
  7. Peminjaman berkas hanya dapat digunakan untuk keperluan penelitian bagi Mahasiswa atau Dosen;
  8. Peminjaman membaca/mempelajari berkas dimeja yang telah disediakan diruang arsip disaksikan oleh petugas arsip, Kepaniteraan Hukum.

SANKSI-SANKSI

  1. Apabila berkas perkara yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak atau hilang, peminjam harus bertanggung jawab sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Apabila masa peminjaman telah habis dan berkas perkara belum dikembalikan, maka peminjam dapat diberi sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
?>