img_head
SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Sub Bagian Umum dan Keuangan

Telah dibaca : 2.304 Kali

Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Keuangan

  1. Melakukanpengelolaan administrasi persuratan (surat masuk & keluar);
  2. Melakukan pengelolaan barang milik negara, (gedung, tanah, kendaraan, barang elektronik, meubel);
  3. Melakukan pengelolaan kebutuhan alat tulis kantor;
  4. Pengelolaan perpustakaan;
  5. Mengkoordinir tugas-tugas satpam, supir dan cleaning servis;
  6. Melaksanakan / melakukan realisasi anggaran meliputi belanja pembayaran gaji, uang makan, honorarium, belanja modal dan belanja keperluan dan kebutuhan perkantoran yang menggunakan uang persediaan secara hemat dan bertanggung jawab;
  7. Membuat laporan terkait barang milik negara maupun laporan tentang pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran;
  8. Melakukan pembayaran remunerasi;
  9. Pelaporan dan Pengelolaan PNBP.
?>