Tugas dan Fungsi Sub Bagian Umum dan Keuangan
- Melakukanpengelolaan administrasi persuratan (surat masuk & keluar);
- Melakukan pengelolaan barang milik negara, (gedung, tanah, kendaraan, barang elektronik, meubel);
- Melakukan pengelolaan kebutuhan alat tulis kantor;
- Pengelolaan perpustakaan;
- Mengkoordinir tugas-tugas satpam, supir dan cleaning servis;
- Melaksanakan / melakukan realisasi anggaran meliputi belanja pembayaran gaji, uang makan, honorarium, belanja modal dan belanja keperluan dan kebutuhan perkantoran yang menggunakan uang persediaan secara hemat dan bertanggung jawab;
- Membuat laporan terkait barang milik negara maupun laporan tentang pelaksanaan dan pertanggung jawaban anggaran;
- Melakukan pembayaran remunerasi;
- Pelaporan dan Pengelolaan PNBP.