SIPP Sistem Informasi Penelusuran Perkara
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) atau Case Tracking System (CTS) adalah Aplikasi berbasis web yang diperuntukan bagi Pengadilan Negeri Labuan Bajo dalam Administrasi dan penelusuran (tracking) terhadap data perkara yang dapat di akses oleh semua para pencari keadilan.
Pelajari Lebih Lanjute-Raterang Surat Keterangan Online
Surat Keterangan Elektronik adalah produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. ERATERANG adalah layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP maupun Komputer/PC).
Pelajari Lebih LanjutJadwal Sidang
Jadwal sidang Sebagai perwujudan dan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan mendukung pelayanan, Pengadilan Negeri Labuan Bajo menyediakan Jadwal Sidang yang dapat diakses baik secara Online maupun Offline. Jadwal Sidang ini bisa diakses dimanapun oleh pihak-pihak yang berperkara secara realtime..
Pelajari Lebih LanjutSiwas / Pengaduan
adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. SIWAS ditujukan untuk Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Identitas Anda sebagai pelapor akan dijamin kerahasiannya..
Pelajari Lebih Lanjut
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Lebih LanjutSyarat dan Tata cara Pengaduan
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Lebih LanjutBantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Lebih LanjutPelayanan Prima, Putusan Berkualitas
KOmitmen, MOtivasi, Disiplin, Optimis