Alur Pengaduan
1. Cara Lapor Secara Langsung (Offline)
- Datang ke Kantor PN: Kunjungi Pengadilan Negeri setempat dan menuju ke Meja Pengaduan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
- Siapkan Dokumen: Membawa surat pengaduan tertulis (dapat berupa tulisan tangan atau ketik) dan identitas diri (KTP/SIM).
- Isi Formulir: Petugas akan membantu mengisi formulir khusus, atau Anda dapat menyerahkan surat yang sudah disiapkan.
- Bukti Laporan: Petugas akan memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS dan memberikan tanda terima laporan.
2. Cara Lapor Secara Daring (Online – SIWAS)
- Akses Situs: Buka aplikasi SIWAS Mahkamah Agung di siwas.mahkamahagung.go.id.
- Registrasi/Login: Jika belum punya akun, klik “Register” dan isi data diri lengkap.
- Tambah Laporan: Masuk ke akun, klik menu “Pengaduan”, dan pilih “Tambah Laporan Whistleblower”.
- Isi Data: Masukkan identitas terlapor, jabatan, uraian perbuatan, bukti dokumen/foto/video, dan lokasi.
- Konfirmasi: Kirim laporan dan simpan kode barcode atau tanda terima laporan.
3. Informasi yang Wajib Ada dalam Laporan
Agar laporan mudah diproses, pastikan memuat informasi berikut:
- Identitas Terlapor: Nama jelas, jabatan, dan satuan kerja (pengadilan tempat bertugas).
- Uraian Perbuatan: Kronologi kejadian, waktu, dan tempat.
- Bukti: Dokumen, foto, video, atau saksi yang mendukung.
- Nomor Perkara: Wajib dicantumkan jika terkait dengan pemeriksaan perkara tertentu.
4. Hal yang Perlu Diketahui
- Biaya: Pengaduan di Pengadilan Negeri gratis.
- Kerahasiaan: Pelapor dapat meminta identitasnya dirahasiakan.
- Jenis Pelaporan: SIWAS digunakan untuk pelanggaran kode etik/perilaku aparat. Pengaduan tidak melayani masalah yustisial (hasil putusan perkara).