Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II, yang terdiri dari :
- Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
- Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.
SK Panjar Biaya Perkara Nomor 24/KPN.W26-U15/SK.HK1.3.1/II/2026 tentang Biaya Panggilan dan Panjar Biaya (Voorshoot) Perkara Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo