img_head
BERITA

Sosialisasi Pembaruan Aplikasi e-Berpadu versi 3.0.0

Jun15

Konten : Berita kegiatan
Telah dibaca : 2.970 Kali


 
Labuan Bajo (14/06/2023), Bertempat di Ruang Command Center Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II dilaksanakan sosialisasi pembaruan aplikasi e-berpadu Versi 3.0.0. Acara sosialisasi dilakukan secara daring dengan dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Kepaniteraan Pidana, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti dan Kasubag PTIP  pada Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II .
 
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI ini sesuai dengan surat Kepala Biro Hukum dan Humas nomor 67/S.Kel/Bua.6/HM.02.3/VI/2023 Perihal Pemberitahuan Pembaruan Aplikasi SIPP versi 5.3.0 dan e-BERPADU versi 3.0.0 tanggal 6 Juni 2023.
Kegiatan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi e-BERPADU v3.0.0 dilaksanakan sebanyak 2 sesi dimana pada sesi pertama hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 membahas tentang penambahan fitur-fitur baru pada aplikasi e-BERPADU versi 3.0.0. sedangkan pada sesi kedua hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 membahas: 

- Penambahan fitur salinan penetapan dapat di TTE oleh panitera;

- Penambahan fitur penangguhan penahanan (e-penangguhan);

- Penambahan fitur pengalihan penahanan (e- pengalihan);

- Penambahan fitur izin keluar tahanan (e-izin keluar);

- Penambahan fitur permohonan pemindahan tempat sidang di Pengadilan lain (e-pindah tempat sidang);

- Perpanjangan penahan hakim oleh ketua pengadilan yang diteruskan ke lapas dan kejaksaan;

- Penahanan oleh hakim tinggi yang diteruskan ke lapas dan kejaksaan;

- Penambahan fitur monitoring bagi ketua/wakil/panitera tingkat banding;

- Penambahan fitur laporan perkara banding (e- laporan banding);

- Penambahan dan perbaikan fitur dashboard dan laporan;

- Penyempurnaan fitur daftar e-pelimpahan di pengadilan telah ditambahkan kolom nama tersangka/terdakwa;

- Penyempurnaan fitur e-sita dan e-geledah telah dapat ditambahkan kolom satuan kerja pemohonnya;

- Penyempurnaan fitur perpanjangan penahanan tingkat pertama telah ditambahkan kelengkapan opsi riwayat penahanan;

- Perbaikan dan penyempunaan fitur e-penahanan MA.