
Pada hari ini, Jum’at, tanggal 28 Juli 2023, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Labuan Bajo yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Adnan, S.H., melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 38/Pdt.G/2019/PN Lbj Jo. Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 108/PDT/2020/PT KPG Jo. Mahkamah Agung Nomor 1689 K/PDT/2021 di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 8/Pdt.Eks/2022/PN Lbj.
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan siang hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Pelaksanaan putusan menjadi upaya memberikan secara kongkrit yang “haq” kepada yang berhak, sedangkan keberadaan “kebenaran” sebagai salah satu nilai utama kehidupan telah dirumuskan oleh hakim yang baik dalam putusan yang baik.
Eksistensi Pengadilan sebagai Lembaga Negara ditengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara bertumpu pada keutamaan nilai keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping nilai kebenaran sebagai kebajikan tertinggi dalam ilmu dan pengetahuan yang mampu dicapai manusia demi kemaslahatan kehidupan.
Demikianlah kiranya dialektika antara putusan dan pelaksanaan putusan dengan eksistensi Lembaga Peradilan.