
Labuan Bajo, 22 September 2026 | Pengadilan Negeri Labuan Bajo berhasil mengeksekusi tanah sengketa yang terletak Pulau Sebayur Kecil, Desa Pasir Putih, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur seluas 42,8 Ha (428000 M2).
Eksekusi itu merupakan tindak lanjut Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo tertanggal 15 September 2026 Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Lbj Jo. Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 7/Pdt.G/2021/PN Lbj Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 202/PDT/2021/PT KPG Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 865 K/Pdt/2023 dan 1298 PK/Pdt/2025 .
Eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Bapak Isdaryanto, S.H., M.H. tersebut diawali dengan briefing di halaman kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Pelaksana Eksekusi, Panitera, Bapak Abdul Rasid Asbanu, S.H., M.H. dan Anggota Tim Eksekusi lainnya mendengarkan arahan dengan seksama sebelum terjun ke objek eksekusi. Untuk mengamankan jalannya eksekusi, Pengadilan Negeri Labuan Bajo dibantu oleh pihak Kepolisian Resort Manggarai Barat dengan menerjunkan anggotanya ke lokasi eksekusi.
Pelaksanaan Eksekusi dimulai pukul 10.00 WITA dan Tim Eksekusi mengawali proses eksekusi dengan Pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Dalam penetapan tersebut, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengabulkan permohonan eksekusi tertanggal 22 Maret 2024 yang diajukan Kuasa dari Pemohon Eksekusi.
Eksekusi dilaksanakan dengan tertib dan damai, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Labuan Bajo kepada Pemohon Eksekusi.