
Labuan Bajo-Humas (26/08/2025), Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Wae (kali) Mentik, Desa Cunca lolos, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor. 6/Pdt.Eks/2024/PN Lbj jo 34/Pdt.G/2022/PN Lbj tanggal 5 September 2024, Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo bersama Tim Pengamanan dari Polres Manggarai Barat dan dihadiri oleh Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat Serta Kepala Desa Cunco Lolos, Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan aman, lancar dan tertib, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Labuan Bajo kepada Pemohon Eksekusi.