Untuk Transparansi dan Akuntabilitas Biaya Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo telah mengeluarkan SK Panjar Biaya Perkara Nomor 72/KPN.W26-U15/SK.HK1.2.5/III/2024 tentang Biaya Panggilan dan Panjar Biaya (Voorshoot) Perkara Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.