img_head
BERITA

Sosialiasi tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Pengadailan Negeri Labuan Bajo

Jun20

Konten : Berita kegiatan
Telah dibaca : 1.435 Kali


Labuan Bajo (19/06/2025). Bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Labuan Bajo diadakan Sosialiasi tentang Pengendalian Gratifikasi. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Aparatur Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Pada kesempatan ini, sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Ibu Ida Ayu Widyarini, S.H., Mu.Hum.
Dalam penyampaiannya, Pimpinan menyampaikan bahwa pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) merupakan upaya penting dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga peradilan di Indonesia. Gratifikasi, yang dapat berupa pemberian hadiah, uang, atau fasilitas lainnya yang diberikan kepada pejabat atau pegawai Mahkamah Agung dengan tujuan tertentu, berpotensi merusak independensi, objektivitas, dan kredibilitas institusi peradilan.
Secara keseluruhan, pengendalian gratifikasi di lingkungan Mahkamah Agung RI merupakan bagian integral dari upaya untuk mewujudkan peradilan yang bersih, adil, dan akuntabel, serta memberikan jaminan bahwa seluruh keputusan yang diambil oleh aparat peradilan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak luar yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan.