
Labuan Bajo (19/06/2025). Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bersama Mitra Kerja (kepolisian, kejaksaan, Rutang ruteng dan Advokat) Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Sosialisasi ini berdasarkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi dari KPK dan SK Bawas MA Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 di Ruang Command Center yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bajo.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bahaya gratifikasi dalam lingkungan peradilan serta pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap keputusan yang diambil.