
Labuan Bajo-Humas (21/08/2025), Pengadilan Negeri Labuan Bajo melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan objek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Burga Boleng, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindaklanjut daripada permohonan eksekusi dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor. 5/Pdt.Eks/2024/PN Lbj Jo.5/Pdt.Eks/2022/PN Lbj Jo.25/Pdt.G/2015/PN Lbj tanggal 6 Agustus 2024, untuk dilakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap objek sengketa.
Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo bersama Tim Pengamanan dari Polres Manggarai Barat. Proses eksekusi pengosongan dan penyerahan berhasil dilaksanakan dengan lancar dan tertib, yang diakhiri dengan pembacaan dan penyerahan Berita Acara Eksekusi dari Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Labuan Bajo kepada Pemohon Eksekusi.