Diberitahukan kepada Penggugat/Kuasa Penggugat dengan nomor perkara 15/Pdt.G/2022/PN Lbj , untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil sisa panjar perkaranya di Kasir Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II
Catatan :
Apabila Pemohon/Penggugat atau yang diberi kuasa dalam perkara tersebut tidak mengambil sisa panjar perkara dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pembacaan putusan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata) yang selanjutnya uang yang takbertuan tersebut akan disetorkan ke kas negara