img_head
BERITA

Kepaniteraan MA Selenggarakan Monev Pelaksanaan Upaya Hukum Elektronik di wilayah hukum Pengadilan Negeri S-Wilayah NTT

Sep02

Konten : Berita kegiatan
Telah dibaca : 306 Kali


Labuan Bajo (29/08/2024), Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II, Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan kebijakan administrasi upaya hukum secara elektronik. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah berkas kasasi dan peninjauan kembali (PK) tidak lengkap di wilayah hukum Pengadilan Negeri SE-Wilayah Nusa Tenggara Timur.  Kegiatan monev ini sebagai bagian dari mitigasi risiko yang dijalankan Kepaniteraan MA untuk mencegah terjadinya ketidak-lengkapan berkas yang menjadi penghambat registrasi permohonan kasasi dan peninjauan kembali.  Kegiatan monev ini juga menjadi sarana untuk memotret praktik terbaik pemberkasan yang bisa dijadikan rujukan bagi pengadilan lain. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Panitera Mahkamah Agung, Bapak YM. Dr. Heru Pramono S.H., M.H. dan di dampingin oleh Sekretaris Kepaniteraan Bapak YM. Dr. H. Iyus Suryana, S.H., M.H.

Beberapa hal yang dilakukan oleh Kepaniteraan MA dalam rangka monev pelaksanaan upaya hukum elektronik, di antaranya: 

- Panitera Mahkamah Agung melakukan Monitoring dan Evaluasi Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik dengan cara menanyakan langsung kepada Para Ketua dan Panitera di semua Pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Kupang, sekaligus menanyakan kendala yang dialami, kemduain semua kendala pada Pengadilan Negeri yang menanyakan perihal kendala serta solusi terkait Monitoring dan Evaluasi Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik, Panitera Mahkamah Agung langsung melakukan pengecekan untuk mentehui penyebab pasti kendala yang terjadi.
- Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia juga menekankan kepada para Panitera Pengadilan Negeri dan para Panitera Muda Pidana untuk memantau pengiriman berkas yang telah dikirim secara elektornik baik Kasasi atau Peninjauan Kembali, terlebih berkaitan dengan perkara yang mana terdakwanya dalam masa penahanan, sehingga penahanan tidak habis saat dalam upaya hukum masih berjalan.
- Panitera Mahkamah Agung menghimbau kepada seluruh Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kupang, terkait Monitoring dan Evaluasi Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik berkas yang sudah dikirim kemudian telah mendapatkan notifikasi untuk perbaikan, untuk segera ditindak lanjuti, sehingga proses di kepaniteraan Mahkamah Agung tidak terlalu lama. 

?>