Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II, yang terdiri dari :
- Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
- Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.
Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata: