img_head
PANJAR BIAYA PERKARA 2023

Panjar BIaya Perkara 2023

Telah dibaca : 73 Kali

Biaya perkara adalah biaya yang wajib dibayar sewaktu mengajukan perkara ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II, yang terdiri dari :

  1. Biaya Proses Perkara, adalah biaya yang dipergunakan untuk proses penyelesaian perkara.
  2. Hak-hak Kepaniteraan, adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang wajib di setor ke Kas Negara.

Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II tentang Panjar Biaya Perkara Perdata: