
Labuan Bajo (17/03/2023). Bertempat di Aula Kantor Desa Batu Cermin, Pengadilan Negeri Labuan Bajo mengadakan Sosialisasi Tentang Penerapan Layanan Hukum E-Raterang, E-Berpadu, E-Court, dan Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Acara dimulai pada pukul 08.45 yang diawali dengan menyanyikan lagu indonesia raya kemudian sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II Ibu A.A. SAGUNG YUNI WULANTRISNA, S.H.
Sosialisasi Pertama tentang Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) oleh Bapak Adnan S.H dan Ruben Lawa,S.H., kedua Sosialisasi Pelayanan Pos Bantuan Hukum oleh LBH Manggarai Raya (Irenius Suria,S.H.) ketiga Sosialisasi Standar Pelayanan PN Labuan Bajo yang dijelaskan oleh Bapak Akbar Rumkel yang menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Labuan Bajo memiliki standar pelayanan yaitu
A. Pelayanan Persidangan
B. Biaya Perkara
C. Pelayanan Bantuan Hukum
D. Pelayanan Pengaduan
E. Pelayanan Informasi
F. Pelayanan Penelitian/ Riset
G. Pelayanan Prioritas Kaum Disabilitas.
keempat Sosialisasi e-Berpadu oleh Bapak Yoksan A. Tahun S.H., Kelima Sosialisasi e-Court oleh Bapak Didik Suherlan S.H dan ketujuh atau terakhir Sosialisasi e-Raterang oleh Bapak Akbar Latif S.H.
Acara ditutup dengan 1. Penyerahan bingkisan kepada 3 hadirin yang bertanya oleh Ketua PN Labuan Bajo, wakil Ketua PN Labuan Bajo, Kepala Desa Batu Cermin dan LBH Manggarai Raya
2. Penyerahan piagam oleh Ketua PN Labuan Bajo kepada Kepala Desa Batu Cermin.
3. Doa oleh Bapak Yoksan A. Tahun S.H
4. Sesi foto bersama